Audrey Davis, putri musisi David Bayu, melaporkan kasus penyebaran video porno yang menimpanya ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan. Laporan ini disampaikan Audrey melalui kuasa hukumnya dan terdaftar dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Karena merasa dirugikan, AD melalui penasihat hukumnya telah melaporkan kejadian pidana terkait transmisi dokumen elektronik yang mengandung unsur kesusilaan pada tanggal 7 Agustus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada para wartawan, Selasa (13/8).
Dalam laporan tersebut, Audrey mengadukan kasus tersebut berdasarkan Pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ade Ary tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan tersebut, hanya menyatakan bahwa penyidik masih mendalami laporan tersebut.
"Terlapornya dalam penyelidikan, karena proses penyebaran video elektroniknya yang dilaporkan, peristiwanya," ucap Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno yang melibatkan Audrey Davis.
Tersangka terakhir diketahui adalah AP, mantan kekasih Audrey, yang ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) malam.
Polisi menetapkan AP sebagai tersangka karena perannya sebagai pemeran pria dan perekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan/atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022.
Motif penyebaran video porno tersebut dilakukan AP di media sosial karena merasa sakit hati setelah diputuskan oleh Audrey Davis. Oleh karena itu, pelaku menawarkan video porno tersebut kepada beberapa akun media sosial X.
"Video porno mereka disebarkan melalui media sosial Twitter/X oleh tersangka (AP) secara bebas dengan menggunakan akun STIF dengan username @bb2638, yang kini diketahui telah dinonaktifkan atau sudah di suspend," ujarnya.
Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE "dan/atau Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 29 dan/atau Pasal 7 bersama Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi."
Fakta Terbaru Kasus Video Porno Audrey Davis: Balas Dendam Mantan Pacar
Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah temuan baru terkait kasus penyebaran video porno yang melibatkan putri musisi David Bayu, Audrey Davis. Polisi telah menangkap AP (27), mantan kekasih Audrey yang merupakan pelaku sebagai pemeran pria sekaligus penyebar video porno.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus video porno Audrey Davis yang dirangkum oleh Pepe News:
Pelaku Ditangkap di Rumah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pelaku AP ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) malam. Ade Safri menjelaskan bahwa AP merekam video itu pada 19 Desember 2022.
Temukan 5 Video Porno
Saat menangkap AP, polisi juga menggeledah rumahnya dan menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 unit laptop, serta 1 flashdisk berisi video syur dengan Audrey Davis. Polisi menemukan lima video pornografi antara AP dengan Audrey dalam kondisi utuh atau belum diedit. Penyidik juga mendapati bukti percakapan antara tersangka dan pengguna media sosial X terkait penyebaran video porno tersebut.
Motif Sakit Hati
AP mengaku kepada polisi bahwa dia menyebarkan video porno itu karena sakit hati setelah diputuskan oleh Audrey Davis dan ingin mempermalukan Audrey. Pelaku menawarkan video tersebut kepada beberapa akun media sosial X.
Audrey Davis Tak Tahu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa Audrey Davis tidak menyadari bahwa AP merekam aktivitas seksual mereka tanpa persetujuannya. AP merekam hubungan tersebut beberapa kali di rumahnya.
AP Langsung Ditahan
Dengan bukti yang cukup, AP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi Ungkap Audrey Davis Sempat Diancam Mantan Pacar Soal Video Porno
Polisi mengungkap fakta baru bahwa Audrey Davis sempat diancam oleh mantan pacarnya, AP, terkait penyebaran video porno tersebut. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami laporan yang dilayangkan Audrey terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE.
"Laporan dugaan tindak pidana seseorang dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan ataupun mendistribusikan informasi ataupun dokumen elektronik yang bermuatan asusila untuk diketahui oleh umum itu sudah dilaporkan ke SPKT PMJ oleh Ade Safri, menurut nya laporan itu disampaikan oleh saksi AD melalui penasihat hukumnya.''
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno yang melibatkan Audrey Davis. Tersangka terakhir adalah AP, mantan kekasih Audrey, yang ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) malam.
"Sebagai aktor pria dan perekam video yang mengandung unsur kesusilaan dan/atau pornografi pada 19 Desember 2022," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8).
Ade Safri mengatakan motif penyebaran video porno tersebut dilakukan AP di media sosial karena merasa sakit hati setelah diputuskan oleh Audrey Davis. Pelaku menawarkan video tersebut kepada beberapa akun media sosial X.
Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 "serta Pasal 4 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 7 bersamaan dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi."
Saat Audrey Davis diperiksa di kantor polisi, Audrey Davis menunjukkan reaksi yang campur aduk kepada media. Ia tampak tegang dan emosional, berusaha mengungkapkan rasa kesal dan ketidakberdayaan atas situasi yang menimpanya. "Saya sangat marah dan kecewa karena video tersebut disebarluaskan tanpa izin saya," katanya dengan nada terbata-bata. Audrey juga mengungkapkan rasa khawatirnya mengenai dampak jangka panjang dari insiden tersebut terhadap kehidupan pribadinya dan karirnya. "Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal agar hal ini tidak terulang pada orang lain," tambahnya. Audrey Davis juga menyampaikan mengenai dukungan dari keluarga dan teman-teman juga terlihat jelas selama proses pemeriksaan berlangsung.
Seperti yang diketahui, ayah Audrey Davis yaitu David Bayu yang begitu setia menemani anaknya selama proses pengaduan dan pemeriksaan terhadap dirinya di kantor kepolisian. David Bayu juga selalu tampak setia berada di samping anaknya dan memegang tangan anak nya dengan begitu erat.