Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sukriadi Darma (SD), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik di kediamannya yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (13/8).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengkonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di satu tempat tertutup yang terletak di Bogor Barat, Kota Bogor. Namun, hingga saat ini SD belum ditahan dan belum ada upaya pencekalan yang dilakukan oleh penyidik.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan SD sebag
ai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Aksi pemerasan ini dilakukan SD terhadap Direktur PT AOBI secara berulang kali selama periode 2021-2023 dengan total nilai mencapai Rp3,49 miliar.
Arief menjelaskan bahwa uang tersebut diterima SD dengan berbagai alasan berbeda. Misalnya, SD menerima uang sebesar Rp1 miliar yang diduga digunakan untuk menggulingkan Kepala BPOM periode 2021-2023. Selain itu, SD juga menerima total uang senilai Rp2 miliar yang terdiri dari Rp967 juta melalui rekening atas nama DK dan Rp1,178 miliar ke rekening pribadinya. Ada pula uang sebesar Rp350 juta yang diterima untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa total 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, 2 saksi dari KPK, dan 2 saksi dari perbankan. Barang bukti berupa uang senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait lainnya juga telah disita. Tersangka SD dikenakan pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemerasan Eks Pegawai BPOM untuk Melengserkan Kepala BPOM
Bareskrim Polri mengungkap bahwa SD diduga melakukan pemerasan dengan tujuan melengserkan Kepala BPOM saat itu, Penny Lukito. Arief Adiharsa menjelaskan bahwa SD memeras Direktur PT AOBI berinisial FK dengan dalih untuk menggulingkan Kepala BPOM selama periode 2021-2023.
SD menerima uang sebesar Rp1 miliar yang menurut keterangan saksi digunakan untuk menggulingkan Kepala BPOM. Namun, Arief menyatakan bahwa alasan pasti di balik upaya penggulingan ini tidak diketahui. Selain itu, SD juga menerima uang sebesar Rp2 miliar yang terdiri dari Rp967 juta yang dikirimkan ke rekening atas nama DK dan Rp1,178 miliar ke rekening pribadinya.
SD juga memperoleh dana sebesar Rp350 juta untuk mengurus persidangan PT AOBI melalui BPOM. Total nilai pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD terhadap FK mencapai Rp3,49 miliar. Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 28 saksi dan menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1,3 miliar serta 65 dokumen terkait lainnya.
Arief menambahkan bahwa tersangka SD dikenakan pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Eks Pegawai BPOM
Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai BPOM, Sukriadi Darma (SD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyatakan bahwa pemerasan ini dilakukan SD terhadap Direktur PT AOBI dengan nilai total Rp3,49 miliar selama periode 2021-2023.
Menurut Arief, uang yang diterima SD berasal dari FK, Direktur PT AOBI, yang diduga diberikan karena adanya permintaan berulang kali dari SD. Salah satu aksi pemerasan ini dilakukan dengan alasan untuk menggulingkan Kepala BPOM periode 2021-2023, di mana SD menerima uang sebesar Rp1 miliar. Selain itu, SD menerima total uang Rp2 miliar yang terdiri dari Rp967 juta melalui rekening atas nama DK dan Rp1,178 miliar ke rekening pribadinya. Ada pula uang Rp350 juta yang diterima untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Dalam penyelidikan kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, 2 saksi dari KPK, dan 2 saksi dari perbankan. Selain itu, barang bukti berupa uang senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait lainnya telah disita. Pasal yang dikenakan terhadap SD adalah pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bareskrim Polri Amankan Dokumen Saat Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM
Pada hari Selasa (13/8/2024), Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen saat menggeledah rumah mantan pegawai BPOM, Sukriadi Darma (SD), yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi. Penggeledahan ini dipimpin oleh Kombes Pol Yohanes Richard Andrians dari Penyidik Madya Sie Subdit II Dittipidkor Bareskrim Polri. Rumah SD yang digeledah terletak di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Dokumen-dokumen yang disita dari lokasi tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh SD.
“Kami telah melakukan penggeledahan di rumah milik Pak SD. "Dalam penggeledahan ini, kami berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan," ujar Yohanes kepada wartawan. Berdasarkan laporan dari Kompas.com, penggeledahan berlangsung selama empat jam, dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Sebanyak delapan petugas yang mengenakan rompi bertuliskan Dittipidkor Bareskrim turut serta dalam penggeledahan tersebut. Salah satu petugas terlihat membawa koper berwarna merah, sementara yang lain membawa sebuah dus berisi tumpukan berkas.
Saat ditanya oleh awak media tentang isi koper dan dus yang dibawa, para penyidik memilih untuk diam dan segera masuk ke mobil. Koper merah dan dus tersebut dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 2221 KHL. Kombes Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pemerasan dilakukan oleh Sukriadi dengan tujuan untuk melengserkan Kepala BPOM, Penny Lukito. “Ya, benar, menurut keterangan saksi memang seperti itu,” kata Arief saat dikonfirmasi pada Selasa (13/8/2024). Sukriadi diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI yang berinisial FK dengan nilai mencapai Rp 3,49 miliar selama kurun waktu 2021 hingga 2023. Saat ini, Sukriadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim Polri Lakukan Penggeledahan di Rumah Mantan Pegawai BPOM, Sita Dokumen Penting
Tim dari Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen penting saat menggeledah rumah mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sukriadi Darma (SD), yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi. Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa (13/8/2024) di rumah SD yang berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, dan dipimpin oleh Kombes Pol Yohanes Richard Andrians dari Penyidik Madya Sie Subdit II Dittipidkor Bareskrim Polri. Dokumen-dokumen yang disita dari tempat tersebut akan digunakan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh SD.
“Kami sudah melakukan penggeledahan di rumah Pak SD. Dari penggeledahan ini, kami menemukan beberapa dokumen yang akan digunakan sebagai bukti dalam penyidikan ini,” kata Yohanes kepada wartawan. Berdasarkan laporan dari Kompas.com, penggeledahan tersebut berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Delapan petugas yang mengenakan rompi bertuliskan Dittipidkor Bareskrim terlibat dalam penggeledahan ini. Salah satu petugas membawa koper merah, sementara yang lain membawa sebuah dus yang penuh dengan berkas.
Saat ditanya oleh media tentang isi koper dan dus tersebut, para penyidik memilih untuk tidak memberikan komentar dan segera masuk ke dalam mobil. Koper merah dan dus tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia dengan plat nomor B 2221 KHL. Kombes Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pemerasan yang dilakukan oleh Sukriadi bertujuan untuk melengserkan Kepala BPOM, Penny Lukito. “Ya, memang menurut keterangan saksi seperti itu,” kata Arief saat dikonfirmasi pada Selasa (13/8/2024). Sukriadi diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI, berinisial FK, dengan nilai mencapai Rp 3,49 miliar selama periode 2021 hingga 2023. Saat ini, Sukriadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.