Jessica Kumala Wongso, yang dihukum dalam kasus pembunuhan dengan kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin, telah diberikan remisi selama 58 bulan dan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun. Informasi ini disampaikan oleh Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham), dalam pernyataan resmi yang diterima pada hari Minggu (18/8).
“Selama menjalani masa pidana, Jessica menunjukkan perilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, sehingga total remisi yang diberikan mencapai 58 bulan dan 30 hari,” kata Deddy.
Jessica telah berada dalam tahanan sejak 30 Juni 2016 setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana. Pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara melalui putusan kasasi.
Selama masa hukumannya, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, dia telah menjalani sekitar 8,1 tahun masa hukuman.
Pada hari Minggu, telah dinyatakan bebas bersyarat pada Jessica Wongso berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Prosedur Pemberian Remisi, Asimilasi, Izin Kunjungan Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat.
Meski demikian, Jessica masih diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Jessica akan menerima pembinaan sampai tanggal 27-03-2032," kata Deddy.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, sebelumnya mengungkapkan rencana pembebasan bersyarat tersebut.
“Rencananya besok (Jessica) akan bebas bersyarat,” kata Otto melalui pesan singkat pada hari Sabtu.
Kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica kembali mencuat beberapa waktu lalu setelah sebuah film dokumenter mengenai kasus tersebut ditayangkan di platform Netflix.
Jessica Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu dengan Senyum
Terpidana kasus kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso, telah dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8). Menurut pantauan Pepe News, Jessica keluar dari lapas perempuan kelas IIA sekitar pukul 9.37 WIB.
Jessica tampak keluar mengenakan baju berwarna biru dan celana berwarna coklat, ditemani oleh pengacaranya, Otto Hasibuan dan rekan-rekannya.
Ketika keluar dari pintu lapas, Jessica tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media.
Jessica tidak memberikan pernyataan apa pun. Dia langsung menuju mobil yang telah menunggu dan segera meninggalkan Lapas Pondok Bambu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Jessica telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dalam periode pembebasan bersyaratnya, Jessica diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembinaan hingga 27-03-2032," ujar Deddy dalam pernyataan resminya pada hari Minggu.
Jessica ditahan pada Juni 2016 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan dengan memasukkan racun ke dalam es kopi vietnam yang diminum oleh korban.
Pada Juni 2017, Jessica mengajukan kasasi tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, pada awal Desember 2018, MA juga menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Jessica, sehingga hukuman 20 tahun penjara tetap dijalankan.
Perkara itu ditangani oleh tiga hakim agung, yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul.
Pepe News pun mendapatkan undangan bahwa tim hukum Jessica Wongso akan menggelar konferensi pers terkait keluarnya terpidana tersebut dari Lapas Pondok Bambu hari (Minggu) pagi.
Sinopsis Film Dokumenter 'Kopi Sianida' Jessica Wongso
"Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso" adalah sebuah film dokumenter yang mengangkat kisah pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Kasus ini menjadi perhatian nasional dan internasional, serta memicu berbagai spekulasi dan perdebatan sengit di media dan publik. Film ini tayang di Netflix mulai 28 September 2023, memberikan pandangan mendalam mengenai kasus yang mengguncang Indonesia pada tahun 2016 ini.
Kisah tragis ini bermula pada tanggal 6 Januari 2016, ketika Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi yang telah dicampur sianida di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta. Jessica Kumala Wongso, sahabat dekat Mirna, menjadi tersangka utama dalam kasus ini. Film dokumenter ini mengulas setiap detail peristiwa tersebut, mulai dari hari naas itu hingga proses pengadilan yang panjang dan kontroversial.
Dalam persidangan, Jessica Wongso dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Majelis hakim menilai bahwa Jessica melakukan pembunuhan dengan perencanaan yang matang, menunjukkan perilaku yang sadis, dan tidak mengakui perbuatannya. Jessica dianggap meracuni kopi Mirna dengan sianida, sebuah tindakan yang kejam dan penuh perhitungan. Meskipun demikian, usianya yang masih muda menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Kasasinya ke Mahkamah Agung ditolak, dengan keputusan tetap pada hukuman 20 tahun penjara. Artidjo Alkostar, seorang hakim agung yang terkenal dengan ketegasannya, memimpin majelis hakim dalam menolak kasasi tersebut.
Film dokumenter ini tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga menggali berbagai aspek lain dari kasus ini. Wawancara eksklusif dengan Jessica Kumala Wongso menjadi salah satu sorotan utama, di mana Jessica berbicara tentang pengalamannya dan pandangannya mengenai kasus ini. Selain itu, dokumenter ini juga menampilkan wawancara dengan Edi dan Sandy Salihin, ayah dan saudara kembar Mirna, yang memberikan perspektif mendalam tentang kehilangan yang mereka alami.
Para pengacara yang terlibat, wartawan yang meliput kasus ini, dan staf Kafe Olivier yang berada di tempat kejadian juga memberikan kesaksian mereka. Melalui berbagai wawancara ini, dokumenter ini mencoba memberikan gambaran yang komprehensif mengenai peristiwa tersebut dan dampaknya pada semua pihak yang terlibat.
"Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso" juga mengeksplorasi bagaimana media massa meliput kasus ini, serta bagaimana opini publik terbentuk dan berubah seiring berjalannya waktu. Film ini memberikan pandangan kritis terhadap liputan media dan bagaimana narasi yang berbeda dapat mempengaruhi persepsi masyarakat.
Netflix pertama kali mengumumkan film dokumenter ini pada bulan Agustus 2023, dengan janji menghadirkan perspektif baru pada salah satu kasus yang paling menarik perhatian di Indonesia. "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso" memaparkan berbagai pertanyaan yang belum terjawab yang melingkupi persidangan Jessica Wongso, bertahun-tahun setelah kematian sahabatnya, Mirna Salihin.
Sejak penayangannya pada 28 September 2023, film dokumenter ini telah mendapatkan perhatian luas dari penonton, menambah babak baru dalam diskusi publik mengenai kasus 'kopi sianida'. Melalui penuturan yang mendalam dan penuh empati, "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso" mengajak penonton untuk memahami kompleksitas kasus ini dan dampaknya yang mendalam pada semua pihak yang terlibat.