Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia sedang melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, yang telah menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mulai pukul 13.00 WIB hingga saat ini, Senin (19/8).
"KY telah mengirim surat untuk menyiapkan tempat pemeriksaan, dan mulai sekitar pukul 13.00 WIB sudah ada di sini," kata Bambang Kustopo, Humas PT Surabaya.
Selain Erintuah, Bambang belum mengetahui apakah dua hakim anggota lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo, juga akan diperiksa hari ini.
Joko Sasmita, Kabid Waskim dan Investigasi KY RI, membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald.
"Benar, yang diperiksa adalah tiga hakim. Kami sudah memanggil mereka dan panggilan sudah diterima. Sekarang kita tunggu saja hasilnya," ujar Joko.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari tuduhan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29). Ronald, anak anggota DPR RI dari Partai PKB Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat konsumsi minuman beralkohol, bukan karena luka dalam akibat dugaan penganiayaan oleh Ronald Tannur. Hakim juga menilai Ronald berusaha memberikan pertolongan kepada korban saat masa-masa kritis, yang dibuktikan dengan membawa korban ke rumah sakit.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan. Dini Sera Afriyanti (29) tewas saat pergi bersama Gregorius Ronald Tannur di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, menuduh Ronald berdasarkan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kini, JPU sedang menempuh upaya kasasi atas vonis bebas tersebut. Kasasi resmi didaftarkan pada Senin (5/8).
Jaksa Mengajukan Kasasi terhadap Putusan Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas Majelis Hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (32) dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki tiba di PN Surabaya pada Senin (5/8) pagi untuk mengajukan kasasi tersebut.
Muzakki langsung menuju ruangan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk mengisi formulir pendaftaran kasasi. Namun, Muzakki tidak memberikan keterangan apa pun. Dia hanya menyatakan bahwa semua keterangan pers akan disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Agustian Sunaryo, mengatakan setelah pendaftaran kasasi, pihaknya akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi.
"Setelah kasasi resmi didaftarkan, kami memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Kami akan melakukan ekspose terlebih dahulu," kata Agustian.
Agustian menjelaskan, dalam memori kasasi, pihaknya akan memfokuskan pada bukti-bukti yang diajukan jaksa di persidangan namun tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Kami akan memaparkan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan," ujarnya.
Agustian menambahkan, dalam memori kasasi, pihaknya juga tidak sepakat dengan vonis hakim. Sejak awal, pihaknya sudah melakukan ekspose hasil CCTV, menghimpun keterangan ahli, hasil visum yang menunjukkan adanya luka dalam di hati dan tulang iga korban, serta keterangan saksi-saksi.
"Pasal-pasal yang kami ajukan sudah berlapis, mulai dari pembunuhan, penganiayaan, hingga kelalaian yang menyebabkan kematian korban," ujarnya.
Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi, juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sesuai dengan bukti yang dihadirkan di persidangan.
"Menurut ahli kedokteran forensik, ada bukti luka di hati dan tulang rusuk yang patah, tetapi bukti tersebut diabaikan oleh hakim," kata Aspidum.
Badan Pengawasan MA Bentuk Tim untuk Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur
Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) telah membentuk sebuah tim untuk menyelidiki laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald.
"Kami sudah membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti laporan terkait majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa Ronald Tannur," ujar Kepala Bawas MA, Sugiyanto, kepada Pepe News melalui pesan tertulis pada Kamis (1/8) malam.
Tim pemeriksa sudah mulai bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan para terlapor.
"Tim akan segera berangkat ke Surabaya untuk melakukan investigasi dan memeriksa pihak-pihak terkait serta para terlapor, guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan tersebut." tutur Sugiyanto.
Sebelumnya, pada Rabu (31/7), Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia sebagai kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti (29) melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ke Bawas MA. Pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia mengkritik etika hakim yang tidak mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan.
"Materi laporan kami adalah etika hakim dalam proses persidangan dan ketidakadilan yang kami lihat dalam putusan hakim," kata Dimas.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memberikan putusan bebas kepada Ronald Tannur terkait tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. Hakim menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat konsumsi minuman beralkohol, bukan karena luka dalam akibat penganiayaan oleh Ronald Tannur. Putusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, dengan anggota hakim Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri
Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terkait dengan kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan Tannur. Keputusan ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Pencekalan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Tannur tetap berada di dalam negeri selama proses kasasi berjalan, sehingga tidak ada risiko menghambat jalannya penyelidikan dan proses peradilan lebih lanjut.
Tindakan pencekalan ini menandai langkah serius yang diambil oleh Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban, Dini Sera Afriyanti. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menyatakan bahwa semua upaya hukum akan ditempuh untuk meninjau kembali putusan bebas yang dianggap kontroversial ini. Selain itu, pihak kejaksaan juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memonitor pergerakan Tannur guna memastikan ia tidak melarikan diri ke luar negeri. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hukum akan ditegakkan dengan adil dan transparan, serta menghindari terjadinya ketidakadilan dalam penanganan kasus ini.