Permintaan Maaf Kepala BPIP dan Kebolehan Paskibraka Mengenakan Jilbab saat Upacara

 




Yudian Wahyudi, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), kini membolehkan anggota Paskibraka perempuan memakai jilbab saat bertugas di Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). Yudian Wahyudi juga meminta maaf atas kebijakan sebelumnya yang melarang penggunaan jilbab saat upacara pengukuhan dan upacara kenegaraan.


"Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat melaksanakan tugas tanpa harus melepaskan jilbabnya saat pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara," ujar Yudian dalam pernyataan resminya, Kamis (15/8).


Yudian menjelaskan bahwa BPIP mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono selaku penanggung jawab pelaksanaan upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta.


Yudian juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas perhatian pada kiprah Paskibraka selama ini. BPIP pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kabar yang beredar mengenai pelepasan jilbab bagi Paskibraka perempuan baru-baru ini.


"Kami dengan sepenuh hati meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas berita terbaru mengenai pelepasan jilbab untuk Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang telah menjadi perhatian publik."


Kontroversi Paskibraka Istana Diminta Lepas Jilbab: Fakta-fakta


Regulasi mengenai seragam jilbab untuk anggota Paskibraka putri dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) HUT ke-79 RI tingkat nasional menjadi sorotan. Putri yang beragama Islam dan memakai jilbab diminta untuk melepas atribut tersebut saat upacara pengukuhan Paskibraka dan upacara kenegaraan pada 17 Agustus.


Pengurus pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mencatat ada 18 anggota Paskibraka yang berjilbab saat latihan. Namun, tak satu pun terlihat berjilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, Selasa (13/8).


Peran BPIP dan Tanggapan Ormas Islam


Kini, Paskibraka tidak lagi berada di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), melainkan menjadi binaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Beberapa pihak menduga ada larangan dari BPIP yang mengharuskan anggota Paskibraka perempuan untuk melepas jilbab saat bertugas.


BPIP kemudian membantah telah memaksa anggota putri Paskibraka melepas jilbab. Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengklaim bahwa penampilan anggota Paskibraka yang tidak berjilbab adalah atas kesukarelaan masing-masing. Menurut Yudian, hal ini telah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan yang bermeterai Rp10.000. Ia menerangkan bahwa jilbab hanya dilepas saat prosesi pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera merah putih dalam upacara kenegaraan.


"Selain acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran sang merah putih dalam upacara kenegaraan, Paskibraka putri bebas memakai jilbab dan BPIP menghormati kebebasan tersebut. BPIP selalu patuh dan tunduk pada konstitusi," kata Yudian dalam konferensi pers, Rabu (14/8).


Beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam, termasuk PP Muhammadiyah, mengecam aturan BPIP tersebut. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyayangkan larangan itu. Menurut pendapat Pak Mu'ti, tidak sepatutnya ada aturan yang menuliskan dan melarang perempuan untuk mengenakan jilbab nya. Mu'ti menyatakan bahwa larangan tersebut merupakan bentuk pemaksaan dan menuntut agar aturan tersebut dicabut.


Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur juga meminta agar aturan yang mengharuskan putri anggota Paskibraka melepas jilbab dikoreksi, karena tidak relevan. Gus Fahrur menekankan bahwa kebebasan beragama harus dihormati oleh semua pihak. Menurutnya, penggunaan jilbab tidak mengurangi estetika dan kekompakan pasukan Paskibraka.


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis juga mengkritik keras dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka perempuan tersebut. Cholil menilai dugaan pelarangan jilbab itu sebagai kebijakan yang tidak Pancasilais.


PPI dan Keputusan Terakhir Mengenai Jilbab


Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) turut mengecam dugaan larangan penggunaan jilbab tersebut. Dalam pernyataan sikap yang diteken Ketua Umum PPI Gousta Feriza yang dirilis pada Rabu (14/8), mereka menolak tegas dugaan aturan atau tekanan terhadap anggota Paskibraka 2024 yang berjilbab untuk melepas jilbab mereka.


"Atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia di mana pun berada, kami merasa prihatin dan dengan tegas menolak 'kebijakan' atau kemungkinan adanya 'tekanan' terhadap adik-adik kami anggota Paskibraka tingkat pusat (nasional) tahun 2024 Putri yang biasa mengenakan hijab/jilbab untuk melepaskan hijab/jilbab yang merupakan bagian dari keyakinan agama mereka," tulis PPI.

Heru Budi Hartono, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), memastikan bahwa Paskibraka putri yang beragama Islam akan tetap memakai jilbab saat upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN pada 17 Agustus 2024.


Menurut Heru di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (14/8), "di tingkat pusat, pada tanggal 17 Agustus nanti, kami akan tetap melaksanakan pengibaran bendera sesuai dengan pendaftaran adik-adik kita yang telah menggunakan jilbab."


Heru mengatakan beberapa anggota Paskibraka putri terlihat mengenakan jilbab hitam saat gladi bersih di IKN Nusantara pada Rabu (14/8). Ia menyebut BPIP tidak melaporkan soal perintah Paskibraka putri melepas jilbab kepada Istana. Namun saat ini, katanya, BPIP telah bekerja sama dengan Sekretariat Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Sebagai hasilnya, adik-adik putri yang mendaftar dengan mengenakan jilbab tetap diizinkan untuk memakainya," ujarnya.






Dirjen HAM Kritik BPIP terkait Aturan Paskibraka Tanpa Jilbab

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, mengecam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena menetapkan aturan yang menghapuskan opsi pemakaian jilbab atau hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Menurut Dhahana, Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 telah menimbulkan keraguan di kalangan publik.


"Aturan tersebut menyebabkan tujuh anggota Paskibraka putri memilih untuk melepas hijab mereka secara sukarela, seperti yang terlihat pada acara pengukuhan. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai mengapa seragam Paskibraka tidak memperbolehkan penggunaan hijab," jelas Dhahana dalam pernyataan persnya, Kamis (15/8).


Dhahana juga percaya bahwa mengenakan jilbab selama upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila. "Sebaliknya, kehadiran Paskibraka yang memakai jilbab justru mencerminkan keberagaman dan semangat Bhineka Tunggal Ika, yang merupakan prinsip fundamental dalam kehidupan berbangsa kita," ungkapnya.


"Kami percaya kebijakan semacam ini perlu dipertimbangkan secara mendalam agar tidak menimbulkan kesan negatif terhadap pelaksanaan acara Pengibaran Bendera pada 17 Agustus mendatang," tambahnya.


Dia menambahkan bahwa penerapan jilbab oleh anggota Paskibraka di tahun-tahun sebelumnya merupakan contoh baik dalam penerapan HAM bagi perempuan di Indonesia. Selain itu, Indonesia telah mengesahkan Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) lebih dari empat dekade yang lalu.


"Sebagai anggota CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik diskriminasi terhadap perempuan," kata Dhahana.


Terakhir, Dhahana berharap BPIP akan merespons dengan bijaksana kekhawatiran publik terkait aturan pengenaan jilbab bagi Paskibraka putri di acara pengibaran bendera di IKN. "Kami percaya bahwa Kepala BPIP akan memperhatikan kekhawatiran masyarakat dan meninjau kembali keputusan tersebut," tambahnya.


Keputusan BPIP tersebut mendapat kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk politisi dan organisasi masyarakat seperti MUI dan Muhammadiyah. Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengklaim bahwa keputusan mengenai penampilan Paskibraka yang tidak mengenakan jilbab adalah berdasarkan kesukarelaan dan peraturan yang ada.


Menurut Yudian, penampilan Paskibraka yang melepas jilbab hanya berlaku selama pengukuhan dan pengibaran bendera merah putih dalam upacara kenegaraan. BPIP menegaskan bahwa melepas jilbab tidak dilakukan dengan cara paksaan. Penampilan Paskibraka dengan pakaian atribut dan sikap tampang, seperti yang terlihat pada pelaksanaan tugas kenegaraan, adalah hasil kesukarelaan mereka untuk mematuhi peraturan yang ada," ujar Yudian dalam konferensi pers, Rabu (14/8).


Sementara itu, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyatakan bahwa BPIP tidak melaporkan keputusan mengenai pengenaan jilbab oleh Paskibraka putri kepada Istana. Jika ada laporan dari BPIP, Istana akan mempertimbangkan kebijakan agar Paskibraka putri tetap mengenakan jilbab seperti saat seleksi. Namun, Heru menambahkan bahwa BPIP telah melakukan koordinasi dengan Sekretariat Presiden Joko Widodo mengenai hal ini.



Lebih baru Lebih lama