Nikita Mirzani Melaporkan Vadel Badjideh Terkait UU Kesehatan

 


Nikita Mirzani, selebriti yang kerap menjadi sorotan, melaporkan mantan kekasih putrinya, Vadel Alfajar Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September. Vadel adalah mantan pacar dari Laura Meizani Nasseru Asry, yang juga dikenal sebagai Loly.


"Benar, Nikita Mirzani membuat laporan. Anaknya menjadi korban. Dilaporkan oleh anaknya terkait hubungan dengan teman dekatnya itu, Vadel Alfajar," kata AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, kepada para wartawan pada Jumat, 13 September.


Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Nurma memastikan bahwa Vadel Badjideh memang menjadi terlapor dalam kasus ini. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai duduk perkara dari laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani tersebut. Nurma hanya menyatakan bahwa laporan ini terkait dugaan pelanggaran beberapa undang-undang, di antaranya UU Perlindungan Anak dan juga KUHP.


"Laporan ini menyangkut beberapa hal, yaitu Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP," ujar Nurma tanpa merinci lebih jauh.


Menurut Nurma, Nikita sebagai pelapor telah menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporannya, salah satunya berupa foto. "Saat ini, bukti yang kami terima berupa foto. Foto tersebut adalah milik LM, anak dari Nikita. Jadi, bukti awal adalah foto, namun untuk isi detail laporan belum bisa diungkapkan. Mungkin nanti," jelasnya.


Sehari sebelum pengumuman ini, Nikita Mirzani bersama pengacaranya, Fahmi Bachmid, datang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangan mereka pada Kamis, 12 September tersebut, ternyata bertujuan untuk melaporkan seseorang. Meski demikian, Nikita enggan mengungkapkan secara terbuka identitas pihak yang dilaporkannya ke pihak kepolisian.


Nikita hanya mengatakan bahwa laporannya itu ditujukan kepada satu keluarga, karena ia merasa sangat marah dengan perilaku mereka. "Yang saya laporkan satu keluarga," kata Nikita, seperti yang dikutip dari detikcom pada Kamis, 12 September.


Dalam pernyataannya kepada wartawan, Nikita mengungkapkan bahwa permasalahan ini adalah hal yang serius, dan ia telah melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang. "Nanti juga pasti kalian akan tahu, tidak lama lagi. Jika saya sudah membuat laporan, berarti ini masalah serius. Akan diproses sesuai SOP. Saya sangat kesal karena wajah saya dibanding-bandingkan dengan binatang," ujar Nikita dengan nada kesal.


Sementara itu, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, memberikan beberapa informasi terkait laporan tersebut. Menurut Fahmi, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran beberapa aturan dalam perundang-undangan, termasuk UU Perlindungan Anak. Sama seperti Nikita, Fahmi juga tidak menjelaskan secara rinci siapa sosok yang dilaporkan. Ia hanya menyebutkan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada satu orang yang memiliki pengaruh besar.


"Ada pihak yang dilaporkan, namun untuk rincian lebih lanjut silakan langsung bertanya kepada penyidik. Pasalnya cukup banyak, meliputi UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP, serta aspek pidana khusus. Sosok yang kami laporkan ini adalah manusia, satu orang, tetapi memiliki dampak yang besar," jelas Fahmi.





Laporan Nikita Mirzani ini masih terus menjadi perhatian. Meskipun detail mengenai kasus tersebut belum diungkapkan sepenuhnya, langkah Nikita untuk melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus tersebut.


Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Hingga saat ini, pihak berwenang belum merilis informasi lengkap mengenai hasil investigasi atau tindakan selanjutnya terhadap terlapor, Vadel Badjideh.


Kasus ini pun menarik perhatian publik, mengingat Nikita Mirzani adalah figur yang sering menjadi sorotan media. Ketegangan yang terjadi antara dirinya dan pihak yang dilaporkan pun semakin membuat berita ini menjadi pembicaraan hangat.


Terlepas dari siapa pihak yang dilaporkan dan apa saja bukti yang telah dikumpulkan, Nikita menekankan bahwa dirinya akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya bukanlah tanpa alasan dan telah melalui pertimbangan matang bersama pengacaranya.


Dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku dan menemukan kebenaran atas kasus yang dilaporkan. Bagaimanapun juga, perlindungan terhadap anak dan penerapan undang-undang yang berlaku menjadi salah satu hal penting dalam menangani kasus semacam ini.


Bagi publik, perkembangan kasus ini tentu akan terus dipantau, mengingat keterlibatan nama besar seperti Nikita Mirzani. Rasa penasaran pun menghinggapi banyak pihak untuk mengetahui kelanjutan kasus ini dan bagaimana akhirnya akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Pihak kepolisian menyatakan bahwa salah satu pasal yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Alfajar Badjideh, mantan kekasih putrinya Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly, berkaitan dengan dugaan tindak pidana aborsi.


"(Pasal) 76D juncto 45A Undang-Undang Perlindungan Anak, (Pasal) 348 KUHP," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan pada Jumat (13/9).


Pasal 348 KUHP ayat 1 menyatakan bahwa "barang siapa yang dengan sengaja menggugurkan atau menyebabkan kematian janin seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan." Sementara itu, Pasal 348 ayat 2 menegaskan bahwa jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian perempuan tersebut, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun.


Selain itu, Pasal 76D UU Perlindungan Anak melarang siapa pun melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan hubungan seksual, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain. Sementara itu, Pasal 45A UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa aborsi terhadap anak dalam kandungan dilarang, kecuali dilakukan dengan alasan dan prosedur yang diperbolehkan oleh hukum.


Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami laporan yang diajukan oleh Nikita terhadap Vadel. "Akan kami dalami lebih lanjut terkait laporannya," kata Nurma.


Sebelumnya, Nurma juga membenarkan bahwa laporan tersebut dilayangkan oleh Nikita terhadap Vadel, yang merupakan mantan pacar dari putrinya, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9). "Benar (laporan Nikita Mirzani). Laporannya terkait dugaan korban yang merupakan anaknya dan pacarnya itu, VA," jelas Nurma kepada wartawan pada Jumat (13/9). "Ya, yang dilaporkan memang Vadel Badjideh," imbuhnya.


Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Vadel mengenai laporan yang ditujukan kepadanya.


Sebelumnya, pada Kamis (12/9), Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Nikita mengakui bahwa kedatangannya tersebut adalah untuk melaporkan seseorang, namun dia enggan menyebutkan secara rinci siapa sosok tersebut.


Nikita hanya menyatakan bahwa laporannya itu ditujukan kepada satu keluarga, sebab ia merasa sangat marah terhadap mereka. "Laporannya untuk satu keluarga," ujar Nikita Mirzani, seperti yang dikutip dari detikcom.


"Nanti juga akan ketahuan, tidak lama lagi. Kalau saya sudah membuat laporan, berarti masalahnya serius. Jadi, akan segera diproses sesuai SOP. Saya kesal wajah saya disandingkan dengan binatang," ungkap Nikita dengan penuh emosi.


Sementara itu, Fahmi Bachmid menyebutkan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU Perlindungan Anak.


Lebih baru Lebih lama